gambarPGRI DIY

PGRI DIY Menyampaikan Gagasan Perubahan UU Guru dan Dosen

13 Oktober 2026 - Kategori berita, Post
9 views
PGRI DIY Menyampaikan Gagasan Perubahan UU Guru dan Dosen

PGRI DIY Sampaikan Gagasan Pembaruan UU Guru dan Dosen dalam FGD DPD RI di UNY


SLEMAN – Ketua PGRI DIY, Dr. Didik Wardaya, M.Pd., M.M., menyampaikan pandangan organisasi tentang pembaruan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Gedung Moh Amien, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Selasa (13/10/2026).

FGD tersebut diselenggarakan FIP UNY bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai bagian dari penelitian empirik penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005. Kegiatan berlangsung pukul 09.30 hingga 13.30 WIB dan bertujuan menjaring masukan berbagai pihak untuk bahan penyusunan RUU yang sedang disiapkan Komite III DPD RI.

Acara dibuka dengan sambutan Dekan FIP UNY, Prof. Dr. Nurtanio Agus Purwanto, M.Pd., dan Kepala Bagian Sekretariat Komite III DPD RI, Samekto Ambinonuso, S.H., M.E., M.H., CLA. Tim Ahli RUU, Dr. Jejen, M.A., kemudian memaparkan gambaran RUU yang tengah disusun. Selain Ketua PGRI DIY, narasumber yang tampil adalah Dekan FIP UNY, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M., Ph.D. dari Fakultas Hukum UGM, dan Dewi Handayani Harahap, M.Psi., Psikolog, dari SPK DIY. Sesi paparan dipandu moderator dan dilanjutkan dengan diskusi.

Dalam paparannya, Didik Wardaya mengajak peserta melihat undang-undang guru tidak hanya sebagai aturan tentang tenaga profesional, status kepegawaian, dan sertifikasi, tetapi sebagai penataan ekosistem profesi secara utuh. Ekosistem itu bermula dari pendidikan calon guru, seleksi, rekrutmen, dan penempatan, lalu berlanjut ke pengembangan kompetensi, jenjang karier, hingga jaminan masa depan. Dari cara pandang itu, PGRI DIY mengemukakan gagasan agar “UU Guru dan Dosen” kelak berkembang menjadi “UU Profesi Pendidik”. Menurutnya, UU Nomor 14 Tahun 2005 telah berlaku lebih dari dua dekade, sementara kesejahteraan, pemerataan pengembangan kompetensi, beban administrasi, perlindungan, dan kepastian karier guru masih menjadi pekerjaan rumah, ditambah tuntutan kompetensi baru di era digital dan kecerdasan buatan. Pembaruan undang-undang, tegasnya, bukan untuk meniadakan fondasi profesionalisasi guru, melainkan memperkuatnya.

Soal pendidikan calon guru, PGRI DIY mendukung seleksi yang lebih ketat dan jalur yang terstandar sejak awal. Pendidikan ikatan dinas dapat dikembangkan untuk bidang dan wilayah yang membutuhkan guru, dengan tetap memperhatikan peran LPTK swasta, sedangkan sertifikasi diarahkan menjadi bagian dari pembentukan kompetensi, bukan sekadar syarat administratif tunjangan. Rekrutmen guru pun diusulkan berjalan berkala berdasarkan proyeksi kebutuhan jangka menengah dan panjang, bukan hanya data kekurangan tahun sebelumnya, disertai kepastian status dan jalur karier. Guru honorer atau non-ASN yang direkrut tetap harus memenuhi standar kompetensi, dan perdebatan, menurut PGRI DIY, semestinya tidak berhenti pada istilah PNS atau PPPK, melainkan pada kepastian penghasilan, perlindungan, dan masa depan guru.

Pada isu perlindungan, PGRI DIY menegaskan bahwa perlindungan bukan berarti kekebalan. Guru tetap akuntabel terhadap hukum dan kode etik, tetapi perlu kepastian prosedur dan pemeriksaan yang adil agar dapat menjalankan tugas tanpa kekhawatiran dikriminalisasi. Perlindungan guru dan perlindungan anak disebut harus berjalan bersama, bukan dipertentangkan. Untuk itu diusulkan mekanisme penyelesaian sengketa pendidikan sebelum masuk proses hukum, kecuali bila terdapat unsur pidana yang jelas. Di sisi lain, PGRI DIY juga mendorong pengurangan beban administrasi lewat prinsip satu data satu kali input, agar waktu guru lebih banyak tercurah bagi peserta didik, serta jalur karier berjenjang berbasis kompetensi, dari guru pemula hingga guru senior, mentor, dan pemimpin pendidikan.

Mengenai hubungan pusat dan daerah, PGRI DIY menilai desentralisasi tetap perlu dipertahankan, tetapi standar profesi, kesejahteraan, perlindungan, dan karier guru harus kuat secara nasional, sehingga hak guru tidak terlalu bergantung pada tempatnya bertugas. Prinsipnya adalah standar nasional dengan pengelolaan yang adaptif di daerah. Pembiayaan gaji guru PPPK melalui dukungan pemerintah pusat disambut positif, namun tidak otomatis dijadikan dasar sentralisasi pendidikan. PGRI DIY mengusulkan anggaran guru dijamin melalui transfer ke daerah dengan mekanisme yang sederhana, tepat waktu, transparan, dan akuntabel, dengan pembagian peran: pusat menjamin kesejahteraan, daerah menyelenggarakan layanan, dan sekolah fokus pada pembelajaran. Organisasi profesi juga diharapkan mendapat ruang yang jelas dalam pengembangan standar profesi, kode etik, dan mekanisme etik.

Dalam materi paparannya, PGRI DIY merangkum pesan kebijakan bahwa negara menjamin kesejahteraan, perlindungan, dan kehormatan guru, sementara guru menjamin profesionalitas, integritas, dan kualitas pembelajaran. PGRI DIY menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut merupakan bahan gagasan kebijakan organisasi, bukan kutipan resmi naskah RUU, dan diharapkan dapat memperkaya penyusunan RUU yang kini digarap Komite III DPD RI bersama FIP UNY.

Footer Image

Jln. Tentara Rakyat Mataram, Badran JT 1/704, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta 55231 Telp/HP: (0274) 548838

Badan Usaha Milik PGRI DIY

Logo CV Widyatama Mulya
Instagram IconYoutube Icon

Hak Cipta © 2026 Persatuan Guru Republik Indonesia DIY