gambarPGRI DIY

Perlindungan Hukum bagi Guru

29 September 2026 - Kategori berita, Post
13 views
Perlindungan Hukum bagi Guru

LKBH PGRI Dorong Perlindungan Hukum Guru


Oleh: Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI DIY


Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, yang ramai diberitakan media beberapa hari terakhir, mengundang keprihatinan banyak pihak. Bukan semata karena adanya dugaan tindak kekerasan, tetapi karena peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pendidikan, tempat yang semestinya menjadi ruang paling aman untuk belajar, mengajar, dan membangun karakter.


Sebagai lembaga yang memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada guru, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI memandang bahwa peristiwa ini perlu disikapi secara arif, objektif, dan berdasarkan hukum. Kita semua tentu berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, tanpa mengabaikan hak siapa pun.


Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Masyarakat hendaknya tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu utuh, apalagi memberikan penilaian yang dapat merugikan salah satu pihak.


Namun demikian, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan. Guru memiliki hak untuk memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugas profesinya. Perlindungan tersebut bukan merupakan bentuk keistimewaan, melainkan jaminan negara agar guru dapat melaksanakan tugas mendidik dengan aman, tenang, dan profesional.


Jaminan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39, yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.


Ketentuan tersebut kini semakin diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi terbaru ini memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai upaya pencegahan kekerasan, mekanisme pelaporan, pendampingan hukum, perlindungan profesi, hingga pembentukan satuan tugas perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Kehadiran regulasi ini menunjukkan komitmen negara untuk memastikan guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan.


Apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti terjadi tindak kekerasan, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi masalah moral atau etika, tetapi juga masuk dalam ranah pidana. Saat ini Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Setiap dugaan tindak penganiayaan akan diproses berdasarkan ketentuan KUHP dengan tetap memperhatikan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama penyidikan dan persidangan.


Di sisi lain, perlindungan terhadap guru bukan berarti guru kebal hukum. Guru tetap wajib menjalankan tugas secara profesional, mematuhi kode etik, menghormati hak peserta didik, serta menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila seorang guru melakukan pelanggaran, mekanisme hukum juga harus ditegakkan secara adil. Prinsip yang sama berlaku bagi siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum terhadap guru.


Peristiwa di Turi hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat perlu terus dibangun dengan baik agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia. Kekerasan tidak pernah menjadi solusi. Sebaliknya, kekerasan justru akan memperburuk keadaan dan mencederai nilai-nilai pendidikan yang kita junjung bersama.


Semangat tersebut sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan pendidikan sebagai proses pembentukan manusia yang beriman, berakhlak mulia, cerdas, demokratis, dan bertanggung jawab. Tujuan itu hanya dapat diwujudkan apabila sekolah menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan saling menghormati.


LKBH PGRI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat budaya hukum di lingkungan pendidikan. Guru, orang tua, peserta didik, dan masyarakat memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak Indonesia. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, tetapi penyelesaiannya harus dilakukan secara bermartabat, melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.


Pada akhirnya, perlindungan terhadap guru bukan sekadar melindungi profesi, melainkan melindungi masa depan pendidikan Indonesia.Ketika guru merasa aman, mereka dapat mengajar dengan penuh dedikasi. Ketika orang tua merasa didengar, kepercayaan terhadap sekolah akan tumbuh. Dan ketika hukum ditegakkan secara adil tanpa keberpihakan, sekolah akan tetap menjadi tempat terbaik untuk menanamkan ilmu, karakter, dan harapan bagi generasi penerus bangsa.


LKBH PGRI tidak berdiri untuk membela individu tertentu. LKBH PGRI berdiri untuk menegakkan hukum, menjaga martabat profesi guru, serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penulis: Edy Thomas

LKBH PGRI DIY


Footer Image

Jln. Tentara Rakyat Mataram, Badran JT 1/704, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta 55231 Telp/HP: (0274) 548838

Badan Usaha Milik PGRI DIY

Logo CV Widyatama Mulya
Instagram IconYoutube Icon

Hak Cipta © 2026 Persatuan Guru Republik Indonesia DIY